Berdasarkan Surat Edaran dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor 400.8/3995/Dukcapil tertanggal 20 Maret 2025 seluruh DInas Kependudukan dan Pencatatan SIpil Kabupaten/Kota seluruh Indonesia diharuskan membuka layanan pada tanggal yang ditentukan.
DInas Dukcapil Muaro Jambi menerapkan penugasan pelayanan ke Kecamatan, Ke Desa dan Kelurahan dengan penerapan pelayanan online yang membuat pelayanan di DInas Dukcapil di Sengeti sepi dan tidak lagi membludak.
Tak bisa urus Perpindahan ke DInas Dukcapil Asal? Perpindahan bisa dilakukan di DInas Dukcapil Tujuan.
Pj. Bupati Muaro Jambi meresmikan Gerai Adminduk di Desa "Datuk Kades Plus" di Desa Mekar Jaya.
Dinas DUkcapil Muaro Jambi Publish Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Dinas DUkcapil Tahun 2023.
Wujud Pemberian Dokumen Kependudukan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (LAKU AMPK)