TUGAS
Berdasarkan Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 8 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki tugas membantu kepala daerah melaksanakan urusan pemerintah di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
FUNGSI
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan dan perumasan kebijakan di bidang pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data dan inovasi pelayanan;
- pelaksanan kebijakan di bidang pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data dan inovasi pelayanan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data dan inovasi pelayanan;
- pelaksanaan administrasi dinas di bidang pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data dan inovasi pelayanan;
- penyelenggaraan reformasi birokrasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain oleh kepala daaerah di bidang pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data dan inovasi pelayanan.