Pada tahun 2022 merupakan masa terakhir dari kepemimpinan Kepala Daerah terpilih untuk periode 2017-2022. Sesuai amanat dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan, serta mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2022, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi menyusun dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah tahun 2023-2026 yang selanjutnya disebut Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026, dengan memperhatikan penyelarasan target indikator makro dan program prioritas nasional dalam RPJMN tahun 2020-2024, kesesuaian sasaran pokok dan arah kebijakan RPJPD kabupaten sampai dengan tahun 2025, hasil evaluasi capaian indikator kinerja daerah RPJMD kabupaten tahun 2017- 2022, RPJMD provinsi, isu-isu strategis yang berkembang dan regulasi yang berlaku. Berdasarkan hal tersebut maka dalam upaya merumuskan pembangunan pada empat tahun kedepan, untuk menjaga konsistensi pembangunan maka permasalahan di Kabupaten Muaro Jambi akan dirumuskan untuk menjadi dasar dalam menetapkan arah kebijakan dan fokus pembangunan. Tujuan dari perumusan permasalahan pembangunan daerah adalah untuk mengidentifikasi berbagai faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan kinerja pembangunan daerah di masa lalu. Identifikasi faktor-faktor tersebut dilakukan terhadap lingkungan internal maupun eksternal dengan mempertimbangkan masukan dari Perangkat Daerah dan stakeholder lainnya. permasalahan mendasar pembangunan daerah yang akan menjadi agenda utama untuk ditangani oleh pemerintah Kabupaten Muaro Jambi pada periode 2023-2026 mencakup :
MEWUJUDKAN PELAYANAN PRIMA DALAM TATA KELOLA ADMINISTRASI
KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL,
MENUJU MASYARAKAT KABUPATEN MUARO JAMBI TUNTAS