Tugas Pokok dan Fungsi

LATAR BELAKANG

            Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Pemerintah Kabupaten/Kota berasal dari Data Kependudukan yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintah dalam negeri.
                Data informasi yang akurat sebagai bahan pertimbangan yang objektif dalam menetapkan suatu kebijakan dalam perencanaan dan strategi pembangunan kedepan serta evaluasi dimasa lalu. Pelaksanaan pembangunan yang semakin meningkat membawa dampak dari adanya pertambahan penduduk, untuk diketahui keadaan penduduk dan pesebaran dengan berbagai kualitas yang dimiliki diharapkan pemerintah daerah dapat mengambil kebijakan dan langkah-langkah strategis yang jelas dan teratur dalam penyusunan perencanaan pembangunan dan anggaran.
                 Penyusunan pelaksanaan kebijakan dan program-program pembangunan yang baik memerlukan dukungan dan kerja sama yang baik pula antara kecamatan yang ada di daerah Kabupaten Muaro Jambi sehingga ketersediaan data yang lebih akurat, terkini / tepat waktu, relevan, komperhensif, konsisten dan berkesinambungan. Hal ini juga berlaku untuk data      

TUJUAN

Berdasarkan Misi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muaro Jambi menetapkan tujuan sebagai berikut :

  1. Meningkatkan Kesadaran Masyarakat di Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  2. Meningkatkan Pelayanan yang Optimal Kepada Masyarakat ( Transparan, Mudah, Gratis, dan Ada Kepastian ).
  3. Membangun Data Base Kependudukan yang Akurat.
  4. Meningkatkan Pengelolaan / Penataan Tertib Administrasi Kependudukan yang Akurat.

STRUKTUR ORGANISASI

Struktur Organisasi



LINK TERKAIT