LATAR BELAKANG
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi
Kependudukan, Pemerintah Kabupaten/Kota berasal dari Data Kependudukan
yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintah dalam negeri.
Data informasi yang akurat sebagai bahan pertimbangan yang
objektif dalam menetapkan suatu kebijakan dalam perencanaan dan strategi
pembangunan kedepan serta evaluasi dimasa lalu. Pelaksanaan pembangunan
yang semakin meningkat membawa dampak dari adanya pertambahan penduduk,
untuk diketahui keadaan penduduk dan pesebaran dengan berbagai kualitas
yang dimiliki diharapkan pemerintah daerah dapat mengambil kebijakan
dan langkah-langkah strategis yang jelas dan teratur dalam penyusunan
perencanaan pembangunan dan anggaran.
Penyusunan
pelaksanaan kebijakan dan program-program pembangunan yang baik
memerlukan dukungan dan kerja sama yang baik pula antara kecamatan yang
ada di daerah Kabupaten Muaro Jambi sehingga ketersediaan data yang
lebih akurat, terkini / tepat waktu, relevan, komperhensif, konsisten
dan berkesinambungan. Hal ini juga berlaku untuk data
Berdasarkan Misi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muaro Jambi menetapkan tujuan sebagai berikut :
Struktur Organisasi